GenPI.co - Pemerintah Kota Bandung melarang warga mengunjungi Bandung Zoo menyusul polemik pengelolaan yang belum rampung.
Larangan ini dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung dengan nomor surat 162-BKAD/2025.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan larangan dikeluarkan lantaran pengelola Bandung Zoo tidak memiliki izin sewa tanah kepada Pemkot Bandung selaku pemilik sah lahan.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Digugat Terdakwa Korupsi Bandung Zoo, Minta Bantuan Kejati Jabar
"Ya karena kan kami masih (belum ada pengelola resmi). Itu (surat edaran) respon dari peringatan kedua, jadi jangan sampai kami memperkeruh suasana," kata Farhan, Rabu (29/10).
Sebagai informasi, pengelola Bandung Zoo memutuskan membuka kebun binatang ini sejak pekan lalu.
BACA JUGA: PKBSI Siap Bantu Kelola Bandung Zoo Asal Tak Ditutup demi Satwa dan Karyawan
Farhan menjelaskan Pemkot Bandung masih menunggu Kementerian Kehutanan terkait kepastian izin pengelola baru Bandung Zoo.
“Jadi kami betul-betul memastikan dulu masalah perizinannya aman, sehingga kami bisa memastikan siapa pengelolanya. Baru kami bisa buka untuk masyarakat,” papar dia.
BACA JUGA: Bandung Zoo Ditutup, Satwa Terancam dan Pengunjung Terdampak
Sementara itu, Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i mengakui kebun binatang ini dibuka secara terbatas bagi pelajar dan tamu undangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































