GenPI.co - Ketiga hakim yang memvonis lepas (ontslag) kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dituntut pidana 12 tahun penjara.
Mereka adalah hakim ketua Djuyamto dan para hakim anggota Ali Muhtarom serta Agam Syarief Baharuddin.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menyebut ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah.
BACA JUGA: Uang Korupsi Ekspor CPO Rp13,25 Triliun Disetor ke Negara, 2 Grup Belum Bayar
"Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama," kata dia, Rabu (29/10).
Ketiga hakim juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta.
BACA JUGA: Uang Rp11 Triliun Disita dari Wilmar Group, Kasus Korupsi CPO Masuk Kasasi
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU juga menuntut ketiganya dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
BACA JUGA: Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, 3 Lokasi Digeledah Kejagung
Hal ini memperhitungkan aset terdakwa yang sudah disita dalam penyidikan sebagaimana pembayaran uang pengganti adalah bangunan dan tanah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































