GenPI.co - Pasangan Cagub dan Cawagub DKI nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono menyatakan tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena hasil musyawarah.
Ridwan Kamil mengatakan pihaknya menerima masukan dari para tokoh, ahli, hingga ketua dari partai politik pengusung.
“Dengan musyawarah bersama, pasangan RIDO (Ridwan Kamil-Suswono) memutuskan menerima hasil Pilkada Jakarta,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (13/12).
BACA JUGA: Tim Ridwan Kamil Tak Ajukan Gugatan ke MK hingga Batas Waktu Terakhir
Mantan Gubernur Jawa Barat itu mengaku materi gugatan ke MK sebenarnya sudah siap, setelah menemukan banyak fakta, substansi serta temuan yang perlu diklarifikasi.
Namun akhirnya mengurungkan niat mengajukan sengketa ke MK dan mengikuti hasil musyawarah bersama.
BACA JUGA: Soal Gugatan ke MK, Tim Ridwan Kamil: Kami Siapkan Saksi Luar Biasa dan Data Dahsyat
Politikus dari Partai Golkar itu menyampaikan hal itu menjadi pembelajaran demokrasi yang dama dan simpati kepada warga Jakarta.
Simpati kepada warga Jakarta tersebut karena mungkin sudah lelang dengan sejumlah rentetan pemilu yang panjang.
BACA JUGA: Pengamat: Tim Ridwan Kamil dan Suswono Tidak Siap Kalah Pilkada Jakarta
“Kami mendapatkan banyak pengalaman sangat berharga. Kemudian ini karena kerja besar, tidak hanya paslon, kami terima kasih kepada partai pengusung serta pendukung,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News