
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada rencana untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) lain untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto bebas setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi, dengan terbitnya keppres (keputusan presiden) terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Hasto Kristiyanto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Sabtu (2/8).
BACA JUGA: KPK Belum Terima SK Amnesti, Hasto Belum Dibebaskan
Asep menjelaskan KPK menghentikan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto.
"Jadi, dengan adanya amnesti ini serta-merta proses hukum terhadap Hasto dihentikan," ungkap dia.
BACA JUGA: KPK Pelajari Amnesti Hasto, Proses Hukum Masih Berjalan
Asep membeberkan KPK meyakini amnesti yang menjadi hak prerogatif presiden sudah dipertimbangkan secara matang.
"Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi, amnesti maupun abolisi yang merupakan hak prerogatif presiden itu sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat, termasuk juga meminta pendapat dari DPR RI," papar dia.
BACA JUGA: Tom Lembong Abolisi & Hasto Dapat Amnesti, Menkum: Atas Kajian Hukum dan Demi Bangsa
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto terdakwa kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News