GenPI.co - Kompolnas mendesak Polri menindak tegas dua personelnya yang diduga memeras warga sipil di Semarang, Jawa Tengah.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakjan jika keduanya terbukti melanggar etik maka harus dijatuhi sanksi setimpal.
“Kalau terbukti melanggar etik, disidang etik. Dijatuhi hukuman atau sanksi setimpal dengan perbuatannya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (3/2).
BACA JUGA: Kompolnas Desak Polri Tak Berhenti Sampai Dirnarkoba PMJ pada Kasus Pemerasan di DWP
Menurut dia, jika ada anggota polisi yang diduga berbuat tercela, maka harus diproses supaya ke depannya tidak terulang.
Dia menilai dengan adanya tindakan tegas itu maka akan menunjukkan komitmen bagi Polri dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Kompolnas: Ada 2 Klaster Besar
Polrestabes Semarang diketahui sedang memproses pidana dan kode etik terhadap dua anggotanya yang diduga memeras warga sipil.
“Seksi Propam Polrestabes Semarang sedang tahap proses pemeriksaan,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi.
BACA JUGA: Surati Prabowo soal Penggunaan Senpi Polisi, Kompolnas: Saran Bijak
Dia membenarkan adanya dugaan pidana yang dilakukan dua anggota polisi dan satu orang warga sipil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News