
GenPI.co - Kreator konten Vadel Badjideh hanya menjalani sidang dalam waktu yang cukup singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7).
Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap fakta persidangan yang ada sudah cukup.
"Ya, bisa cepat banget. Saksi ahli yang mau dihadirkan tidak jadi dihadirkan,” kata kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik.
BACA JUGA: Vadel Badjideh Ditahan, Ibu: Rumah Sepi, Hambar
Oya Abdul Malik menjelaskan seharusnya ada saksi ahli pidana yang didatangkan ke sidang.
“Namun, tidak dihadirkan karena katanya melihat fakta persidangan sudah cukup," ujar Oya Abdul Malik.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Vadel Badjideh: Tuhan Bantu Persidangan
Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi dari pihak Vadel Badjideh.
Meskipun demikian, Oya Abdul Malik tidak mengungkap saksi yang akan didatangkan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Saksi Justru Ringankan Vadel Badjideh
Menurut rencana, pihaknya akan mendatangkan tiga saksi fakta pada persidangan pekan depan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News