![Setelah Putusan Dismissal, MK Surati KPU untuk Penetapan Pemenang Pilkada 2024 - GenPI.co Setelah Putusan Dismissal, MK Surati KPU untuk Penetapan Pemenang Pilkada 2024 - GenPI.co](https://images.genpi.co/resize/640x360-100/uploads/arsip/normal/2025/02/06/kepala-biro-humas-dan-protokol-mahkamah-konstitusi-bovp.webp)
GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) mengirim surat kepada KPU setelah putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara sengketa hasil Pilkada 2024 ditetapkan.
“MK itu segera mengirimkan surat kepada KPU, sesuai dengan amar putusan dari masing-masing perkara,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, Kamis (6/2).
Faiz menjelaskan KPU memerlukan surat dari MK untuk penetapan pasangan calon terpilih.
BACA JUGA: Hari Ini MK Hasilkan Putusan Dismissal pada 152 Sengketa Pilkada 2024
Dengan demikian, pasangan calon yang tidak lagi bersengketa di MK dapat segera dilantik.
Dalam hal ini, MK juga sudah mengirimkan salinan putusan kepada para pasangan calon yang berperkara.
BACA JUGA: Putusan MK Lebih Awal, Pemerintah Percepat Pelantikan dan Pembekalan Kepala Daerah
Salinan putusan dismissal juga diunggah ke laman resmi MK sehingga dapat diakses publik.
“Jika ada para pihak yang membutuhkan salinan putusannya, itu dikirimkan lewat email (surel) ataupun bisa men-download (unduh) di web MK, termasuk publik dan masyarakat. Jadi, semua itu terbuka putusannya dan bisa dibaca atau digunakan bagi para pemangku kepentingan,” papar Faiz.
BACA JUGA: MK Umumkan Percepat Putusan Akhir Sengketa Pilkada 2024 Jadi 24 Februari 2025
Sebelumnya, MK memutuskan putusan dismissal perkara sengketa Pilkada 2024 pada Selasa-Rabu (4-5/2).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News