GenPI.co - Wakil Ketua Umum DPP PKB Faisol Riza menyentil sikap para tokoh PDIP yang menolak pemberlakuan kenaikan PPN 12 persen.
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini adalah mandat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU (UU HPP) yang disahkan DPR RI bersama Presiden Jokowi pada Oktober 2021.
Riza mengatakan pada saat itu PDIP menyetujui pengesahan UU tersebut. Dia pun menyarankan supaya mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Kontitusi jika memang keberatan.
BACA JUGA: Transaksi QRIS dan e-Money Bebas PPN 12%, Tegas Airlangga
“Jika keberatan, masyarakat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke MK,” katanya dikutip dari JPNN.com, Senin (23/12).
Dia mempersilakan kepada para tokoh PDIP untuk berargumentasi kembali di sidang Judivial Review terkait sikap keberatan pemberlakukan PPN 12 persen itu.
BACA JUGA: Imbas Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50% untuk Rumah Tangga
“Silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali di sidang JR. Kenapa dulu setuju dan sekarang menolak,” tuturnya.
Dia menyarankan supaya seluruh pihak memberi kesempatan supaya pemerintah menjalankan UU demi menjaga kebijakan fiskal serta keberlangsungan berbagai jenis subsidi.
BACA JUGA: PPN 12% Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Tak Kena
“Pajak kembalinya juga ke rakyat, melalui belanja pemerintah sepert bansos atau subsidi Listrik, elpiji, dan BBM. Masa PDIP lebih setuju pencabutan subsidi?” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News