Sekjen DPR RI Indra Iskandar Diperiksa Kasus Rumah Jabatan, KPK Hitung Kerugian

14 hours ago 8
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Diperiksa Kasus Rumah Jabatan, KPK Hitung Kerugian - GenPI.co
Sekjen DPR RI Indra Iskandar di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (4/10/2024). (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co - Sekretaris Jenderal DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI 2020 Indra Iskandar (IS) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/10).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memanggil Sekjen DPR RI terkait kasus rumah jabatan.

"Benar, hari ini (Jumat 24/10) dijadwalkan pemanggilan atas nama IS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," kata dia.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Tahan 17 dari 21 Tersangka Secara Bertahap

Budi menjelaskan Indra Iskandar dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

Kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR RI ini mulai disidik KPK pada Februari 2024.

BACA JUGA:  KPK Periksa Orang Dekat Lukas Enembe, Termasuk Sopir dan Tukang Cukur Langganan

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan 6 orang lainnya sebagai tersangka pada 7 Maret 2025.

Tersangka belum ditahan karena menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

BACA JUGA:  Korupsi Bansos di Kemensos, KPK Dalami Peran 6 Subkontraktor

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP memeriksa 2 saksi kasus dugaan korupsi ini menghitung kerugian negara akibat perkara tersebut pada 20 Oktober 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |