
GenPI.co - Aktor senior Atalarik Syah harus kehilangan rumahnya yang sudah dirobohkan petugas Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.
Perobohan rumah milik Atalarik Syah itu bermula dari gugatan yang dilayangkan pria bernama Dede Tasno.
Atalarik Syah menjelaskan Dede Tasno menggugat kelurahan, kecamatan, dan pT Sapta Gemilang Indah.
BACA JUGA: Rumah Atalarik Syah Dieksekusi PN Cibinong, Keponakan Dipukul Petugas
PT Sapta Gemilang Indah sendiri merupakan perusahaan tempat Atalarik Syah membeli tanah yang kemudian dibangun rumah.
Dede Tasno melayangkan gugatan karena mengeklaim sudah mengeluarkan biaya pengelolaan lahan dengan harga fantastis.
BACA JUGA: Atalarik Syah Kalah, PN Cibinong Eksekusi Pengosongan Lahan
"Almarhum yang sudah meninggal aja digugat juga. Terus ada direktur PT Sapta juga digugat," kata Atalarik Syah beberapa waktu lalu.
Atalarik Syah menepis klaim yang disampaikan Dede Tasno. Atalarik Syah mengaku sudah membangun pagar di atas tanahnya pada 2003.
BACA JUGA: Tsania Marwa Pasrah Jika Anaknya Didoktrin Atalarik Syah
Menurut Atalarik Syah, tidak ada yang mengajukan gugatan sebelum Dede Tasno tiba-tiba melakukannya pada 2015.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News