
GenPI.co - Tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid juga dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka TPPU terhadap Riza Chalid sejak Juli 2025.
“Sudah (jadi tersangka TPPU), 11 Juli 2025,” kata dia, dikutip Jumat (22/8).
BACA JUGA: Menteri Imipas Tunggu Langkah Malaysia Soal Riza Chalid
Anang menjelaskan Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak adalah salah satu dari 8 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.
Riza Chalid menjadi tersangka karena menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
BACA JUGA: Paspor Riza Chalid Dicabut, Pemerintah Minta Bantuan Malaysia
Intervensi ini berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.
Saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
BACA JUGA: Kejagung Buru Riza Chalid yang Diduga di Malaysia, Panggilan Kedua Dilayangkan
Namun demikian, Riza Chalid tengah diburu Kejagung karena kabur ke luar negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News