Prajurit TNI Pembunuh Jurnalis Dituntut Penjara Seumur Hidup & Terancam Dipecat

1 day ago 7
Prajurit TNI Pembunuh Jurnalis Dituntut Penjara Seumur Hidup & Terancam Dipecat - GenPI.co
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kiri) berdialog dengan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan terkait tuntutan pidana penjara seumur hidup. (Foto: ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

GenPI.co - Prajurit TNI AL Jumran terdakwa pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23) dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.

Terdakwa pun mengajukan pledoi setelah dituntut penjara seumur hidup oleh Odmil.

Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah mengatakan terdakwa mempunyai hak mengajukan permohonan keringanan atau pembelaan.

BACA JUGA:  Keluarga Desak Tersangka Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru Dihukum Mati

"Apakah terdakwa mengerti dengan tuntutan pokok yang dibacakan Odmil? Silakan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukum," kata Arie setelah pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (4/6).

Arie kemudian mempersilakan terdakwa berdialog dan meminta penjelasan kepada penasihat hukum.

BACA JUGA:  Prajurit TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru

Terdakwa yang diwakilkan penasihat hukum meminta majelis hakim supaya memberikan waktu dalam menyusun nota pembelaan.

“Silakan koordinasi dengan kuasa hukum," papar majelis hakim.

BACA JUGA:  Kabar Duka, Jurnalis Metro TV Sahril Helmi yang Hilang Ditemukan Meninggal di Perairan Tidore

Majelis hakim memberikan kepada penasihat hukum waktu satu hari. Dengan demikian, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi digelar pada Kamis (5/6) pukul 10.00 WITA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |