
GenPI.co - Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Immanuel Ebenezer sebelujmnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia kemudian ditetap tersangka bersama 10 orang lainnya.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan surat keputusan pemberhentian Immanuel Ebenezer alias Noel ini telah ditandatangani Prabowo.
BACA JUGA: Kaesang Pangarep Ingatkan Immanuel Ebenezer Patuhi Proses Hukum
“Bapak presiden sudah menandatangani putusan terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatan Wamenaker,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (23/8).
Prasetyo Hadi menyampaikan Prabowo pun menyerahkan semua proses hukum untuk dijalankan sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Wamenaker, Ingatkan Pejabat Antikorupsi
“Kami harap ini jadi pembelajaran, terutama bagi semua anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut Prabowo telah memperingatkan semua pejabat pemerintah untuk serius terhadap pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Dasco Belum Tahu Status Immanuel Ebenezer di Partai Gerindra
“Bapak presiden ingin kami semua kerja keras. Berupaya keras memberantas tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News