
GenPI.co - Pengelola Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, akan mengikuti proses hukum yang berjalan terkait ambruknya bangunan musala yang terjadi pada Senin (29/10).
Dalam insiden Ponpes Al Khoziny yang ambruk ini mengakibatkan 63 santri meninggal dunia.
Perwakilan Ponpes KH Zainal Abidin mengatakan pihaknya melalui sejumlah pengacara siap mendampingi proses hukum yang dilakukan Polda Jatim.
BACA JUGA: Pemerintah Kucurkan Rp25 Miliar untuk Audit 80 Ponpes Berusia di Atas 10 Tahun
"Kami akan terus mengikuti prosedur hukum oleh kepolisian. Terkait siapa saja yang dimintai keterangan, kami sudah menunjuk beberapa pengacara untuk mendampingi proses hukum yang ada," kata Zainal, dikutip Sabtu (18/10).
Zainal menjelaskan pihaknya turut menjaga bangunan utama Ponpes Al Khoziny yang berada di samping bangunan musala yang ambruk.
BACA JUGA: Renovasi Ponpes Al Khoziny Pakai APBN Masih Tunggu Kajian, Kata Menkeu
Bangunan yang difungsikan sebagai asrama santri putra dan ruang kelas santri ini masih disekat dengan garis polisi selama proses penyelidikan.
Maka dari itu, pihak tak berwenang tak boleh memasuki area ini demi melancarkan seluruh proses hukum.
BACA JUGA: Eri Cahyadi Libatkan ITS Audit Bangunan Ponpes di Surabaya, Cek Struktur & Arsitektur
"Semua sebagai bentuk keterbukaan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News