Polres Jember Sikat 20 Kasus Narkoba dan Sita 339 Gram Sabu-Sabu

3 hours ago 1
Polres Jember Sikat 20 Kasus Narkoba dan Sita 339 Gram Sabu-Sabu - GenPI.co
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputro dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolres Jember pada Selasa (13/5/2025). (Foto: ANTARA/HO-Polres Jember)

GenPI.co - Satresnarkoba Polres Jember sukses membongkar 20 kasus narkoba selama sebulan hingga 6 Mei 2025.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputro, mengatakan dari puluhan kasus ini pihaknya mengamankan 339,14 gram sabu-sabu hingga  3.944 butir obat keras.

Dari 20 kasus narkoba ini, pihaknya menangkap 27 tersangka dalam satu bulan pada 16 April hingga 6 Mei 2025.

BACA JUGA:  Transaksi Narkoba Capai Rp524 Triliun per Tahun, 7 Kali Lipat Anggaran Gizi Anak

"Sebanyak 27 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yang merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jember," kata dia, dikutip Rabu (14/5).

Rinciannya adalah 3 kasus narkotika dan 17 kasus okerbaya (obat keras berbahaya).

BACA JUGA:  Razia Gawai dan Narkoba di Lapas Muara Beliti Berujung Rusuh

Adapun tersangka sebanyak 27 orang terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan.

"Petugas mengamankan barang bukti berupa 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai Rp9.645.000, 31 unit timbangan digital, dan 5 unit telepon genggam," papar dia.

BACA JUGA:  Selundupkan Narkoba, 3 Anggota Polresta Samarinda Terancam Dipecat

Kapolres mengungkapkan para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |