
GenPI.co - Sebanyak 2 orang menjadi tersangka kepemilikan ladang ganja di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan dalam sebuah operasi, timnya menangkap 2 tersangka yaitu berinisial AP (30) dan CT (35), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.
Mereka menjadi tersangka tanaman ganja yang ditemukan di kebun milik warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang.
BACA JUGA: 30.000 Tanaman Ganja Ditemukan di Mandailing Natal, Langsung Dimusnahkan
Dia membeberkan kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya warga yang menanam ganja di kebun.
Kebun berisi tanaman ganja ini terletak di Desa Tanjung Sari.
BACA JUGA: Tanam Ganja di Gunung Semeru, 3 Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara
"Berdasarkan laporan tersebut anggota Satres Narkoba melakukan observasi di sekitar kebun Desa Tanjung Sari," papar dia.
Setelah tiba di ladang, petugas mendapati tanaman ganja tumbuh di kebun tersebut.
BACA JUGA: Heboh! Ladang Ganja Ditemukan Dekat Gunung Bromo dan Semeru
Petugas kemudian mengamankan tersangka CT selaku pemilik kebun pada Sabtu (9/8).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News