
GenPI.co - Hakim nonaktif pemberi vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Heru Hanindyo, mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Penasihat hukum Heru, Farih Romdoni Putra, mengatakan banding diajukan menurut dia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum mempertimbangkan pleidoi atau nota pembelaan kliennya.
"Faktanya penyerahan uang dari Lisa (penasihat hukum terpidana Ronald Tannur) ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antara hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," kata dia, Rabu (14/5).
BACA JUGA: 2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Terima Nasib, Fokus Perbaiki Diri
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini divonis penjara 10 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana Ronald Tannur pada tahun 2024.
Pihaknya mengajukan banding kepada kepaniteraan PN Jakarta Pusat pada Rabu ini.
BACA JUGA: 1 Lagi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam kasus dugaan suap ini, Heru melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: 2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 7 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta
Ini juga sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News