
GenPI.co - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melarang dapur memasak makanan sebelum pukul 00.00 atau 12 malam.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengatakan aturan ini masuk dalam aturan tata kelola program MBG.
"Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi," kata Nanik, Selasa (21/10).
BACA JUGA: Prabowo Subianto Kaget, Anggaran MBG Dikembalikan Rp 70 Triliun
Nanik menjelaskan SPPG wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.
"Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG," papar dia.
BACA JUGA: 2 Jenis Bakteri Ditemukan di Menu MBG SMKN 1 Sine, Puluhan Siswa Ngawi Keracunan
Di sisi lain, pihaknya menindak tegas mitra yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) mengenai program MBG.
"Kemudian kepada para mitra juga kami tegas, kami katakan kalau terjadi hal-hal yang tidak kami inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, ya kan kami tindak,” tegas dia.
BACA JUGA: Jokowi Sebut Program Prabowo Subianto Berjalan Baik, MBG Diapresiasi Rakyat
Nanik menegaskan dapur SPPG yang melanggar aturan juga ditutup.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News