
GenPI.co - Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah selesai.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan perpres ini tinggal dibagikan.
"Sudah beres, tinggal dibagikan," kata Dadan, dikutip Selasa (21/10).
BACA JUGA: Prabowo Subianto Kaget, Anggaran MBG Dikembalikan Rp 70 Triliun
Dadan menjelaskan Perpres Tata Kelola MBG juga mengatur sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Sanksi ini berupa administratif termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP.
BACA JUGA: 2 Jenis Bakteri Ditemukan di Menu MBG SMKN 1 Sine, Puluhan Siswa Ngawi Keracunan
Perpres Tata Kelola MBG merinci tugas BGN sebagai penyelenggara serta melakukan intervensi jika diperlukan.
Di sisi lain, BGN menghentikan sementara operasional 106 SPPG terkait kasus keracunan MBG di berbagai wilayah.
BACA JUGA: Jokowi Sebut Program Prabowo Subianto Berjalan Baik, MBG Diapresiasi Rakyat
Dari jumlah tersebut, baru 12 SPPG di antaranya yang diizinkan kembali beroperasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News