GenPI.co - Tim Pemeriksa Mahkamah Agung (MA) menyebut tidak ada temuan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada hakim kasasi Ronald Tannur.
Majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST).
“Dari pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran KEPPH, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA Yanto dikutip dari Antara, Senin (18/11).
BACA JUGA: KY Bentuk Tim Usut Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur Diduga Langgar Etik
Pemeriksaan itu merupakan tindaklanjut dari dugaan pelanggaran kode etik seusai eks pejabat MA Zarof Ricar (ZR) jadi tersangka permufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
Tim melakukan pemeriksaan dari tanggal 4 sampai 12 November 2024. ZR diperiksa di Kejagung pada Senin (4/11) didampingi dua jaksa.
BACA JUGA: Periksa Ibu Ronald Tannur soal Kasus Suap, Kejagung: Kapasitasnya Sebagai Saksi
Sedangkan untuk majelis kasasi Ronald Tannur menjalani pemeriksaan di Ruang Sidang Ketua Pengawasan MA pada Selasa (12/11).
Tim Pemeriksa MA juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang relevan. Hasilnya, hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu ZR.
BACA JUGA: Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Efektivitas Penyidikan
Pertemuan tersebut hanya incidental sebab terjadi secara singkat saat acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News