Perhatian! Dilarang Berjualan Minuman Beralkohol di Karawang

1 month ago 18
Perhatian! Dilarang Berjualan Minuman Beralkohol di Karawang - GenPI.co
Minuman beralkohol. (Foto: ANTARA/Feri Purnama/dok)

GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Karawang Jawa Barat melarang penjualan minuman beralkohol selama musim libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Kebijakan ini dibuat untuk mewujudkan suasana akhir tahun yang aman, tertib, dan kondusif.

"Kami telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan menjual minuman beralkohol pada momentum musim libur akhir tahun ini," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, dikutip Kamis (26/12).

BACA JUGA:  Polisi: 7 Korban Kasus Kali Bekasi Minum Miras Sebelum Lompat ke Sungai

Aep mengungkapkan larangan penjualan minuman beralkohol ini demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

"Tidak boleh ada yang menjual minuman keras. Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres untuk nanti dilakukan sweeping di sejumlah titik yang biasa menjual minuman beralkohol," papar dia.

BACA JUGA:  Nenggak Miras Oplosan, 3 Pemuda di Garut Meninggal Dunia

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor: 6568 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan libur perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Dalam surat edaran ini juga mengatur pembatasan waktu perayaan malam Tahun Baru 2025 maksimal sampai pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:  Soal Foto Bahlil Lahadalia dengan Miras, Kader Muda Golkar: Belum Tentu Minum

Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat membeberkan kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor: 6568 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan libur perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |