Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, KPK: Kecukupan Alat Bukti

1 month ago 32
 Kecukupan Alat Bukti - GenPI.co
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan penyidik baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa/aa)

GenPI.co - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan penyidik baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka setelah lima tahun menangani kasus Harun Masiku.

Setyo mengatakan penanganan kasus Harun Masiku memang sudah sejak 2019 silam, dan baru pada 2024 ini menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.

“Kasus ini sejak 2019 sudah ditangani. Kemudian sekarang (penetapan Hasto menjadi tersangka). Ini karena kecukupan alat bukti,” katanya dikutip dari Antara, Rab8 (25/12).

BACA JUGA:  Periksa Dirjen Bea Cukai soal Kasus Rita Widyasari, KPK: Didalami Terkait Ekspor Batu Bara

Dia mengungkapkan dalam proses pencarian buronan Harun Masiku ini, telah dipanggil sejumlah saksi, dan penyitaan barang bukti elektronik.

“Dari situ, kami mendapat banyak bukti dan petunjuk yang menguatkan keyakinan melakukan tindakan. Jadi sebetulnya, alasan pertimbangan,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkot Semarang Terkait Pungutan ke Pegawai

Setyo memastikan dalam penetapan status tersangka terhadap elite partai berlambang banteng moncong putih ini, tidak ada politisasi.

KPK telah menetapkan dua tersangka baru pada Selasa (24/12) dalam rangkaian penyidikan kasus Harun Masiku.

BACA JUGA:  KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus yang Menjerat Rita Widyasari

Dua tersangka tersebut yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat atas nama Donny Tri Istiqomah atau DTI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |