
GenPI.co - Terdakwa dokter Priguna Anugrah Pratama dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan 3 korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya mengatakan JPU mendakwa terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal ini khususnya Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, serta Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
BACA JUGA: Dokter Priguna Harus Diproses Hukum, DPR RI: Ini untuk Penegakan Keadilan
“Dalam persidangan tersebut, JPU telah membacakan surat dakwaan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” kata Cahya, Kamis (21/8).
Cahya menjelaskan persidangan terdakwa dokter PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) di RSHS Bandung ini digelar secara tertutup karena kasus berkaitan dengan asusila.
BACA JUGA: Berkas Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad Dilimpahkan ke Kejaksaan, Sidang Menyusul
“Karena ini sidang asusila, maka digelar tertutup,” papar dia.
Maka dari itu, agenda pembacaan dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung berlangsung tertutup.
BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad, 17 Saksi Diperiksa Polda Jabar
Dalam sidang perdana ini, terdakwa Priguna dan kuasa hukumnya berencana tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News