Pembebasan Setya Novanto Kurang Adil, KPK: Bagian Sistem Hukum Pidana di Indonesia

3 weeks ago 20
 Bagian Sistem Hukum Pidana di Indonesia - GenPI.co
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025). (Foto: ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)

GenPI.co - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan prosedur pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto memang kurang adil.

Namun demikian, prosedur ini harus dijalankan karena merupakan bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia.

“Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil,” kata dia, Selasa (19/8).

BACA JUGA:  Ahmad Doli Kurnia Nyatakan Setya Novanto Masih Keluarga Besar Golkar

Setyo menjelaskan bebas bersyarat adalah bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia saat ini.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kasus korupsi pengadaan e-KTP adalah kejahatan serius lantaran berdampak terhadap seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:  Setya Novanto Bebas Bersyarat, Masih Diawasi dan Wajib Lapor hingga 2029

Budi menggarisbawahi kejahatan ini bukan hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, tetapi juga degradasi kualitas pelayanan publik.

Seperti diketahui, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto divonis bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Setya Novanto Bebas, Menteri Imipas Sebut Sesuai Prosedur dan Hasil PK

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengatakan Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |