Pelajar Bandung Dilarang Keluar Malam, Mulai Pukul 21.00 hingga 04.00 WIB

1 day ago 22
Pelajar Bandung Dilarang Keluar Malam, Mulai Pukul 21.00 hingga 04.00 WIB - GenPI.co
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6/2025). (Foto: ANTARA/Rubby Jovan)

GenPI.co - Pelajar di Kota Bandung dilarang keluar rumah dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Aturan jam malam untuk siswa ini diberlakukan Pemerintah Kota Bandung mulai Senin (6/2).

“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Senin.

BACA JUGA:  Persib Bandung Ganti Kiper, Kontrak Ray Mendoza Tidak Diperpanjang

Aturan jam malam bagi pelajar sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

Farhan meminta agar implementasi aturan ini dilakukan secara konsisten dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

BACA JUGA:  Terlibat Korupsi Bandung Zoo, Mantan Sekda Bandung Ditahan 20 Hari ke Depan

“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” tegas dia.

Di sisi lain, Farhan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk meningkatkan patroli di sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat nongkrong siswa.

BACA JUGA:  Buruan Pesan! KAI Tambah Kursi KA Lodaya Solo–Bandung, Khusus Akhir Pekan Ini

“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan asal sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis, tapi tetap tegas,” papar Farhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |