GenPI.co - DPP PDIP menyatakan sedang menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka oleh KPK.
“Kami sampai saat ini sedang fokus persiapan langkah hukum,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dikutip dari Antara, Kamis (26/12).
Namun dirinya belum mengunggkapkan terkait langkah hukum yang akan dilakukan. Termasuk apakah akan mengajukan praperadilan penetapan tersangka atau tidak.
BACA JUGA: Yasonna Laoly Dicekal KPK ke Luar Negeri, PDIP: Kami Sangat Menyayangkan
“Ini terkait strategi. Kami akan menyampaikan nanti pada waktunya,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum tersebut.
Hasto Kristiyanto sebelumnya berdasar surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 23 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA: Pakar: PDIP Hampir Dipastikan Semakin Berseberangan dengan Pemerintahan
Dalam sprindik itu, Sekjen PDIP disebut terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji.
Pemberian janji atau hadiah kepada anggota KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan itu terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
BACA JUGA: Ada Kemungkinan PDIP Tak Tinggal Diam soal Hasto, KPK Diingatkan Fokus Aspek Hukum
Harun Masiku sendiri selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK, sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News