Partai Buruh Desak DPR RI Percepat Bahas Revisi UU Pemilu, Seusai Putusan MK

8 hours ago 4
Partai Buruh Desak DPR RI Percepat Bahas Revisi UU Pemilu, Seusai Putusan MK - GenPI.co
Partai Buruh mendesak DPR RI mempercepat pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu atau UU Pemilu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar)

GenPI.co - Partai Buruh mendesak DPR RI mempercepat pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu atau UU Pemilu.

Desakan tersebut disampaikan seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait ambang batas parlemen yang diajukan partai tersebut.

Partai Buruh mendorong supaya DPR mempercepat pembahasan revisi UU Pemilu,” kata Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin, dikutip dari Antara, Sabtu (18/10).

BACA JUGA:  Partai Buruh Minta Legislator DPR RI Pemicu Polemik Supaya Dipecat

Partai Buruh diketahui menjadi pemohon uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu terkait ketentuan ambang batas parlemen.

Norma tersebut sebelumnya juga telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:  Partai Buruh Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Suara Rakyat Harus Digunakan

MK menyatakan tidak bisa menerima permohonan Partai Buruh karena dinilai prematur. Sebab pembentuk UU belum melakukan perubahan aturan ambang batas parlemen.

Said mengungkapkan sampai 1,8 tahun seusai putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, belum juga ada titik terang.

BACA JUGA:  Presiden Partai Buruh Tegas, Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Itu Final

“Belum ada titik terang dari DPR terkait konsep redesain sistem Pemilu 2029. Terutama terkait ketentuan baru parliamentary threshold," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |