
GenPI.co - Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) dideportasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali setelah mengamuk dan merusak fasilitas salah satu klinik kesehatan di Pecatu, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Parlindungan mengatakan WNA ini bernama Mitchell McMahon
“Kami deportasi sore ini (kemarin), pesawat berangkat pukul tujuh malam,” kata dia, dikutip Selasa (15/4).
BACA JUGA: Imbas Pungli WNA China, 71 Pegawai Imigrasi Bandara Soetta Dinonaktifkan dan Terancam Sanksi
Mitchell McMahon juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
WNA berusia 27 tahun itu diketahui tiba di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali pada 2 April 2025.
BACA JUGA: 9 WNA Diduga Rampok Warga Ukraina di Bali, Ini Kronologinya
Dia datang ke Bali memakai visa kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 1 Mei 2025.
Aksi WNA asal AS ini viral di media sosial setelah dia terekam video mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan di Bali.
BACA JUGA: WNA Kasus Tambang Ilegal Divonis Bebas, Kejagung: JPU Sudah Ambil Sikap
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 05.00 WITA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News