Mulai 1 September, Biaya PK Turun Rp500.000 dan Kasasi Rp100.000

3 weeks ago 20
Mulai 1 September, Biaya PK Turun Rp500.000 dan Kasasi Rp100.000 - GenPI.co
Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan sambutan dalam acara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 MA RI di Jakarta, Selasa (19/8/2025). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Biaya kasasi dan peninjauan kembali (PK) diturunkan Mahkamah Agung (MA) untuk meringankan beban finansial rakyat.

Ketua MA Sunarto mengatakan biaya perkara kasasi dari Rp500.000 menjadi Rp400.000.

Sedangkan biaya peninjauan kembali (PK) dari Rp2,5 juta menjadi Rp2 juta.

BACA JUGA:  Diputus Pailit, Sritex Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

“Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban finansial para pencari keadilan, memberikan akses layanan keadilan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya di tingkat pengadilan tertinggi,” kata Sunarto, dikutip Rabu (20/8).

Penurunan biaya perkara tersebut tertuang dalam SK Ketua MA Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025.

BACA JUGA:  Kasasi Ditolak MA, KPK Bergerak Segera Eksekusi Syahrul Yasin Limpo

Dia membeberkan kebijakan ini diambil MA lantaran sudah adanya digitalisasi yang berdampak positif.

MA memberlakukan sistem pengajuan kasasi dan PK secara elektronik sejak Mei 2024 dan meringankan biaya penyelesaian perkara.

BACA JUGA:  Kasasi Mental! SYL Tetap Dihukum 12 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar

Alhasil, komponen biaya menjadi berkurang karena tidak ada lagi biaya pengiriman berkas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |