
GenPI.co - Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran membunuh jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah terjadinya dugaan pemerkosaan.
“Sesuai aturan dan pasal yang dibebankan adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah pasti kami pecat,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM, dikutip Rabu (9/4).
Wira memastikan motif pembunuhan korban akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan.
BACA JUGA: Keluarga Desak Tersangka Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru Dihukum Mati
“Tersangka mengaku sebagai pacar korban. Terkait motif karena tidak mau menikahi korban, ini akan dibuktikan lebih lanjut fakta-faktanya di persidangan nanti,” papar dia.
Di sisi lain, TNI AL memastikan tersangka Jumran diproses sesuai peradilan militer dan persidangan terbuka untuk umum.
BACA JUGA: Prajurit TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru
Dalam hal ini, pihaknya mempersilakan media mengawal kasus ini di persidangan nanti.
Wira menegaskan TNI AL berkomitmen menindak anggota yang melakukan perbuatan pelanggaran, khususnya apabila korban adalah masyarakat sipil.
BACA JUGA: Kabar Duka, Jurnalis Metro TV Sahril Helmi yang Hilang Ditemukan Meninggal di Perairan Tidore
Adapun pindah dinas anggota dalam hal ini tersangka, merupakan hal biasa di tubuh TNI untuk kebutuhan organisasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News