
GenPI.co - Dokter spesialis kandungan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Timur.
Dokter kandungan berinisial MSF ini terancam maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ini merupakan pasal yang kita tetapkan kepada tersangka dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Hendra Rochmawan, Kamis (17/4).
BACA JUGA: Kasus Pelecehan Dokter Kandungan di Garut, 2 Pasien Resmi Lapor
Hendra menjelaskan tersangka dijerat Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dia dilaporkan berinisial AED terkait perbuatan pidana berdasarkan laporan polisi nomor LPB 175 IV 2025 SPKD Polres Garut pada 15 April 2025.
BACA JUGA: Polres Garut Selidiki Dugaan Asusila Dokter Saat Periksa Pasien
Menurut dia, aksi asusila dokter kandungan di Garut tersebut tidak hanya terekam CCTV yang video viral di media sosial.
Namun demikian, ada laporan di tempat kamar kontrakan pelaku di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
BACA JUGA: Minta Semua Dokter Jaga Moral, DPR RI: Jika Rusak, Merugikan Ribuan Orang
Hendra menyebut polisi sudah memeriksa korban, orang tua, ibu dari korban, saudara korban, bidan, dokter hingga ahli psikologi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News