GenPI.co - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan pemerintah masih mengkaji syarat pembebasan napi Jemaah Islamiyah (JI) yang sedang menjalani masa hukuman.
Organisasi teror di Indonesia yakni Jemaah Islamiyah diketahui resmi membubarkan diri pada Sabtu (21/12). Deklarasi dilakukan di Solo, Jawa Tengah secara offline dan online.
Pemerintah pun memberi janji kemudahan pembebasan bersyarat bagi para narapidana JI untuk menyambut positif pembubaran itu.
BACA JUGA: Mantan Napiter Minta Masyarakat Waspadai Propaganda Konflik Suriah
Agus mengatakan pembebasan napi JI itu masih perlu kajian secara serius. Dia menyebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
“Apakah sudah berkelakuan baik, mau berikrar mengakui NKRI, akan memperoleh pengampunan,” katanya dikutip dari JPNN.com, Rabu (25/12).
BACA JUGA: 9 Napi di Rutan Semarang Positif Pakai Narkoba, Kok Bisa?
Terdapat dua tokoh JI yang saat ini masih menjalani masa hukuman. Mereka yakni Abu Rusyidan alias Mohammad Syamsuddin.
Abu Rusyidan pernah menjabat sebagai pemimpin sementara JI seusai penangkapan Abu Bakar Ba’asyir pada awal 2000an silam.
BACA JUGA: Mantan Napiter Minta Masyarakat Tetap Jaga Persatuan setelah Pilkada 2024
Dia dipidana enam tahun penjara dan sudah menjalani setengahnya. Kemudian Para Wijayanto sebagai Amir Jemaah Islamiyah yang dipidana 7 tahun penjara pada 2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News