
GenPI.co - Menpora Erick Thohir mengatakan Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat atas pembatalan visa bagi kontingen Israel yang rencananya mengikuti Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta.
"Langkah pembatalan visa ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Erick Thohir dikutip dari Antara, Kamis (23/10).
Erick juga mengatakan, pembatalan visa bagi kontingen Israel itu berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta kewajiban pemerintah Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia.
BACA JUGA: Bela Israel, IOC Larang Indonesia Gelar Kejuaraan Internasional
Pernyataan tersebut disampaikan Erick menanggapi sikap Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang mengimbau agar tidak ada ajang olahraga internasional digelar di Indonesia.
Imbauan itu muncul setelah Indonesia menolak kedatangan atlet Israel yang hendak berlaga pada ajang senam dunia tersebut.
BACA JUGA: FIG Dukung Keputusan Indonesia Tak Beri Visa untuk Atlet Israel
Menurut Erick, keputusan pemerintah bukan tanpa pertimbangan.
Dirinya menilai pembatalan visa dilakukan demi menghormati keamanan dan ketertiban umum, sekaligus sebagai bentuk konsistensi Indonesia menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif dan berpihak pada perdamaian dunia.
BACA JUGA: Fans Klub Israel Maccabi Tel Aviv Dilarang Datang ke Markas Aston Villa
"Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga stabilitas nasional dan mendukung terciptanya ketertiban dunia," beber Erick.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News