
GenPI.co - Tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencetak level 6 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ketika perekonomian tumbuh di atas 6 persen, menandakan kemampuan ekonomi masyarakat sudah cukup kuat.
“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih, dalam artian tumbuhnya di atas 6 persen lebih dan mereka sudah dapat kerjaan lebih mudah, baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat,” kata Purbaya, dikutip Kamis (23/10).
BACA JUGA: 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran Rp10Triliun, Pemerintah Bahas Pemutihan
Menkeu menjelaskan apabila kemampuan ekonomi masyarakat cukup kuat, maka bisa menanggung bersama beban iuran BPJS Kesehatan bersama dengan pemerintah.
Namun demikian, Menkeu menegaskan dia tidak berniat menaikkan iuran BPJS Kesehatan saat ini.
BACA JUGA: Prasetyo Hadi Soal Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Diharap Terealisasi Tahun Ini
Sebagai informasi, wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam hal ini, pemerintah mengkaji risiko dari program jaminan sosial, termasuk oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: 41 Perusahaan Bandel Soal BPJS Ketenagakerjaan, Nunggak hingga Tak Daftarkan Pekerja
Sejumlah tantangannya adalah kepatuhan pembayaran iuran hingga peningkatan beban klaim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News