Menhan Ungkap Presiden Prabowo Usulkan TNI Wajib Pensiun Dini Jika Masuk Kementerian

7 hours ago 2
Menhan Ungkap Presiden Prabowo Usulkan TNI Wajib Pensiun Dini Jika Masuk Kementerian - GenPI.co
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebut Presiden Prabowo meminta dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur supaya prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga harus pensiun dini.

Namun demikian, prajurit TNI yang pensiun dini mesti memiliki kualitas dan kemampuan untuk menempati kementerian atau lembaga.

Di sisi lain, Presiden juga mengusulkan TNI agar bisa menempati 15 kementerian/lembaga melalui RUU TNI.

BACA JUGA:  2 Prajurit TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Sjafrie, dikutip Rabu (12/3).

Menhan mengucapkan terima kasih kepada DPR yang mengedepankan kepentingan nasional terhadap TNI.

BACA JUGA:  Setuju Prajurit TNI Boleh Berbisnis, Pakar: Lebih ke Individu

Dengan begitu, TNI sebagai institusi pertahanan negara untuk bisa lebih profesional, modern, dan meningkatkan kemampuan.

Dalam RUU ini, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 3 poin.

BACA JUGA:  Soal Perluasan Penempatan Prajurit TNI di Jabatan Sipil, Pakar: Banyak Mudaratnya

Ini meliputi kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, hingga pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |