
GenPI.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyusul banyaknya polemik terkait kenaikan PBB P2 di berbagai daerah.
"Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi," kata Bima, dikutip Rabu (20/8).
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Minta Tunggakan PBB Digratiskan, Langsung Dijalankan Pemkab Bekasi
Bima menjelaskan imbauan ini dikeluarkan supaya pemda membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
Di sisi lain, dia membeberkan ada 104 daerah yang menaikkan PBB P2, ada 20 daerah di antaranya menaikkan di atas 100 persen.
BACA JUGA: Heboh! Tarif PBB P-2 Cirebon Naik 1.000 Persen, Wali Kota: Kami Terbuka Masukan
"Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya," papar dia.
Salah satu contohnya adalah unjuk rasa warga Pati yang menolak kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo.
BACA JUGA: Gus Yasin Respons soal PBB Naik 400 Persen di Semarang, Polemik di Pati Disinggung
Dalam insiden ini, Bima menerangkan Mendagri sudah memberikan surat teguran kepada Bupati Pati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News