
GenPI.co - Mantan sopir pribadi dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Basuki Rahmat Suminta (BRS) diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mantan sopir pribadi Lukas Enembe ini diperiksa sebagai wiraswasta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BRS selaku wiraswasta,” kata dia, Jumat (17/10).
BACA JUGA: Polisi: Motif Penyebar Ujaran Kebencian Pendukung Lukas Enembe Karena Ekonomi
Budi menjelaskan selain memanggil Basuki, KPK juga memeriksa 2 saksi lain dalam kasus suap dana operasional Papua.
Mereka adalah AG staf Pemasaran PT Sejahtera Valasindo Abadi dan RB pegawai honorer di Badan Penghubung Daerah Papua.
BACA JUGA: Polda Papua: Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Pendukung Lukas Enembe Ditangkap
KPK menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus ini sebesar Rp1,2 triliun.
Kerugian ini berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua 2020–2022.
BACA JUGA: TNI Akan Bantu Polri Usut Kericuhan saat Pelayat Mengantar Jenazah Lukas Enembe
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News