
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan kembali ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
“Dalam beberapa waktu ke depan, kami juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” kata dia, Sabtu (9/8).
BACA JUGA: Mantan Menag Yaqut Cholil Klarifikasi Soal Kuota Haji Khusus di KPK: Alhamdulillah
Asep menjelaskan panggilan kali ini berbeda dengan sebelumnya pada Kamis (7/8).
Hal ini lantaran sebelumnya perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum penyidikan.
BACA JUGA: Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK Terkait Kasus Kuota Haji Khusus, Besok
Seperti diketahui, KPK melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus di Kementerian Agama pada 2024.
KPK sempat menyebut penyelidikan perkara memasuki babak akhir setelah meminta keterangan mantan Menag.
BACA JUGA: Kemenag Diperiksa, KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Selanjutnya, KPK menaikkan status kasus ini dari penyeledikan ke tahap penyidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News