
GenPI.co - Lembaga pemerhati kinerja parlemen, Indonesian Parliementary Center (IPC) menyoroti kenaikan tunjangan reses anggota DPR RI dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta.
Peneliti IPC Ahmad Hanafi mengatakan selama ini pertanggungjawaban reses tidak diatur dan dilakukan dengan baik oleh legislator.
Dia pun mempertanyakan sisi transparansi anggaran tunjangan reses yang didapatkan oleh anggota DPR RI tersebut.
BACA JUGA: Baleg DPR RI Sebut PPPK Berpeluang Jadi PNS Melalui RUU ASN
“Publik tak bisa mengakses laporan pemakaian dana reses. Termasuk juga tindaklanjutnya,” katanya dikutip dari JPNN, Kamis (16/10).
Hanafi juga mempertanyakan terkait dasar hukum serta aturan anggota DPR RI mendapatkan kenaikan tunjangan reses itu.
BACA JUGA: DPR RI Desak Polisi Usut Kematian Terapis di Jaksel, Kasus Arya Daru Disinggung
“Kenaikan tunjangan reses itu apa dasarnya? Pelaksanaannya saja tidak bisa diakses serta diukur keberhasilan representasinya,” ujarnya.
Menurut dia, ketika laporan pertanggungjawaban dana tidak transparan, maka terbuka peluang dilakukan penyelewengan tunjangan.
BACA JUGA: Energi untuk Rakyat, PLN dan DPRD Sumedang Sepakat Percepat Proyek Kelistrikan
Hanafi mengatakan dasar dari perhitungan kenaikan tunjangan reses itu juga perlu kejelasan dan tidak diputuskan berdasar asumsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News