
GenPI.co - Selebgram Lisa Mariana diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hari ini, Senin (20/10).
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Lisa Mariana (LM) diperiksa sebagai tersangka.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana, Mediasi Pertama Digelar Selasa Depan
"Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” kata dia, dikutip Senin (20/10).
Rizki menjelaskan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dijadwalkan pada Senin siang.
BACA JUGA: Lisa Mariana Ngotot Tes DNA Ulang di Rumah Sakit Singapura
"Surat (pemanggilan sebagai tersangka) sudah diterima yang bersangkutan pada Jumat (17/10) malam," papar dia.
Dia mengungkapkan sebenarnya Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.
BACA JUGA: Sebelum Gelar Perkara, Polri Undang Ridwan Kamil vs Lisa Mariana
Seperti diketahui, Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik pada 11 April 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News