
GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim sudah dapat izin Kemendagri untuk melantik sejumlah pejabat di Pemprov DKI, Rabu (7/5).
Pramono Anung mengatakan pihaknya pun telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional.
“Kami juga sudah dapat rekomendasi DPRD DKI Jakarta. Jadi semua syarat terpenuhi,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/5).
BACA JUGA: Sudah Pilih Wali Kota dan Bupati, Pramono Anung: Secara Profesional
Pelantikan tersebut digelar meski Pramono Anung belum masuk enam bulan menjabat sebagai Gubernur DKI.
Dalam Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada diketahui kepala daerah yang hendak mengganti pejabat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak pelantikan, harus ada izin Menteri.
BACA JUGA: Soal Program Sekolah Swasta Gratis, Pramono Anung: Kami Segera Lakukan Percontohan
Pramono Anung saat ditanya terkait Undang-undang itu pun mengaku apa yang dilakukannya tidak menjadi masalah.
Politikus PDIP itu menyampaikan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah memperoleh persetujuan dan izin dari sejumlah pihak.
BACA JUGA: Ikuti Aturan Naik Transportasi Umum, Pramono Anung: Menyenangkan
Dia kemudian mengungkapkan alasannya memilih Rabu (7/5) melantik sejumlah pejabat yakni untuk melihat kepatuhan Ingub Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No 6 tahun 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News