Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Menteri Hukum: Baca UU Hak Cipta

3 weeks ago 27
 Baca UU Hak Cipta - GenPI.co
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Foto: ANTARA/HO-Kemenkum)

GenPI.co - Lagu Indonesia Raya maupun lagu nasional lainnya bebas dari pemungutan royalti musik.

Hal Ini ditegaskan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas terkait isu royalti untuk lagu-lagu nasional.

Menkum menegaskan berbagai lagu nasional, khususnya lagu Indonesia Raya sudah menjadi domain publik.

BACA JUGA:  Royalti Lagu Cuma Rp 700 Ribu, Ari Lasso Sebut WAMI Sangat Buruk

"Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional," kata dia, dikutip Selasa (19/8).

Supratman menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemutaran lagu nasional, khususnya Indonesia Raya dikecualikan dari pemungutan royalti.

BACA JUGA:  Cuma Terima Royalti Lagu Rp 700 Ribu, Ari Lasso Sebut WAMI Dagelan

Dia menyebut pihak yang menyebarkan penerapan royalti terhadap lagu nasional tidak membaca UU tersebut.

"Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta," tegas dia.

BACA JUGA:  Tissa Biani Aransemen Ulang Lagu Tegar, Pesannya Makin Menyentuh

Dia membeberkan dalam Pasal 43 UU Hak Cipta tertulis perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, antara lain meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |