
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah senilai Rp 18 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek raksasa Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS).
Tanah senilai miliaran rupiah tersebut merupakan nilai 14 bidang tanah yang diduga kuat dibeli menggunakan uang korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatra.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sebanyak 13 bidang tanah berada di Lampung Selatan.
BACA JUGA: Erick Thohir Bertemu KPK dan Kejagung, Hanura: Patut Diduga Kompromi Melanggar Aturan
Sedangkan 1 bidang tanah lagi di Tangerang Selatan.
Budi menyebut KPK menyita bidang tanah ini pada 29 April 2025.
BACA JUGA: KPK Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
“Seluruh bidang tanah itu sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara,” kata dia, Selasa (6/5).
Budi membeberkan ini bukan kali pertama KPK menyita aset dalam kasus yang menyeret proyek tol lintas Sumatra tersebut.
BACA JUGA: Kasus CSR BI, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan 2 Anggota DPR
KPK pernah menyita 65 lahan milik petani pada April lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News