KPK Sita 6 Aset Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Ada Tanah hingga Apartemen

6 hours ago 3
KPK Sita 6 Aset Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Ada Tanah hingga Apartemen - GenPI.co
KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jawa Timur. (Foto: ANTARA/Ananto Pradana)

GenPI.co - Sebanyak 6 aset terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 disita KPK.

 Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aset ini disita KPK selama 12-15 Mei 2025.

Budi menjelaskan 6 aset ini terdiri dari 3 bidang tanah dan di Kota Surabaya, 1 unit apartemen di Kota Malang, 1 bidang tanah dan bangunan berlokasi di Probolinggo, hingga 1 bidang tanah dan bangunan di Banyuwangi.

BACA JUGA:  Geledah Rumah Ketua Pokmas di Situbondo, KPK: Kasus Dana Hibah Jatim

“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara itu,” kata Budi, dikutip Sabtu (17/5).

Budi membeberkan keenam aset yang disita KPK ini dengan nilai total Rp9 miliar.

BACA JUGA:  Rumah Digeledah KPK, La Nyalla Mattalitti Tak Kenal Tersangka Dana Hibah Jatim

Dia menyebut penyitaan ini adalah bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset terkait kerugian keuangan negara.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Pemprov Jatim ini.

BACA JUGA:  KPK Periksa Anggota DPRD Sampang, Tersangka Kasus Dana Hibah APBD Jatim

Puluhan tersangka ini terdiri dari 4 orang tersangka penerima suap dan 17 orang tersangka pemberi suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |