GenPI.co - KPK memeriksa seorang pimpinan kantor jasa penilai publik (KJPP) dan sejumlah saksi lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Proyek jalan tol tersebut dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020 silam.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan mereka yang diperiksa penyidik yakni inisial AA, AN, F, HAN, WB, RL, S, WM, GAR, dan AWA.
BACA JUGA: KPK: Yasonna Laoly Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (13/12).
Dari informasi yang dihimpun, pimpinan KJPP yang diperiksa itu yakni Pimpinan Rekan pada KJPP Aksa Nelson dan Rekan Aksa Nurdin (AN).
BACA JUGA: KPK Periksa Pj Gubernur Papua Terkait Kasus Dana Penunjang Operasional
Sedangkan untuk yang lainnya yaitu Penilai Publik pada KJPP Iskandar dan Rekan Adhitya Anindito (AA), Penilai Publik di KJPP Dedy, Arifin Nazir dan Rekan, Ferizal (F).
Lalu ada Penilai Publik pada KJPP Amin Nirwan Alfiantori dan Rekan Harizul Akbar Nazwar (HAZ), dan Penilai Publik pada KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan Wiji Basuki (WB).
BACA JUGA: Mbak Ita Tak Hadiri Panggilan, KPK: Minta Jadwal Ulang
Selanjutnya Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya (2020–2024) Rangga Lanang Pamekar (RL), Dirut PT. Sanitarindo Tangsel Jaya (Maret 2018–Juli 2019) Slamet Budi Hartadji (SBH).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News