GenPI.co - Penyidik KPK memanggil seorang saksi pada penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).
“Pemeriksaan atas nama ATF dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip dari Antara, Jumat (27/12).
Dari informasi yang dihimpun, ATF merupakan Agustiani Tio Fridelina yang merupakan eks terpidana kasus suap Harun Masiku terhadapi komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
BACA JUGA: Connie Singgung Kasus Pencucian Uang Kakak dan Adik saat Tanggapi Status Hasto
KPK belum mengungkapkan apakah saksi hadir atau tidak memenuhi panggilan dan apa saja keterangan yang akan didalami.
Sebelumnya pada Selasa (24/12), KPK menetapkan dua orang menjadi tersangka baru pada rangkaian kasus Harun Masiku.
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Hasto Kristiyanto: Saya Sudah Memahami Berbagai Risiko
Dua orang tersebut yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat atas nama Donny Tri Istiqomah alias DTI.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan HK berperan mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan, supaya menetapkan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI terpilih.
BACA JUGA: PDIP Siapkan Langkah Hukum Terkait Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Hasto Kristiyanto juga mengatur dan mengendalikan DTI supaya aktif mengambil serta mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News