
GenPI.co - Sebanyak 5 orang saksi kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur diperiksa sebagai saksi oleh KPK di Mapolres Tulungagung.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan 5 saksi kasus dana hibah Jatim ini atas permintaan tersangka Wawan Kristiawan (WK).
“Saksi-saksi yang dipanggil adalah saksi-saksi atas permintaan tersangka WK, yaitu saksi-saksi untuk meringankan saudara WK,” kata dia, Jumat (17/10).
BACA JUGA: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp32,3 Miliar Dana Hibah Pokmas
Budi menjelaskan kehadiran saksi atas permintaan tersangka sudah lazim dilakukan KPK sebelumnya.
“Ini memang lazim dilakukan dan memang dibutuhkan juga untuk mendengarkan keterangan-keterangan dari para saksi tersebut,” papar dia.
BACA JUGA: 21 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Ada Anggota Dewan
Para saksi ini adalah AGS pihak pokmas Sekar Arum, HAD pihak pokmas Margo Joyo, HAR pihak pokmas Karanggayam Makmur, AR pihak pokmas Maju Mapan, dan SUB Kepala Desa Sidomulyo.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019–2022.
BACA JUGA: Dana Hibah Jatim Dikorupsi, KPK Soroti Lemahnya Sistem Pengawasan dan Regulasi
Dalam kasus ini, sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News