
GenPI.co - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta mencatat Trans7 bukan kali pertama melakukan pelanggaran isi siaran.
Hal ini menyusul kasus viralnya program Xpose Uncensored terkait pesantren yang ditayangkan pada Senin (13/10) lalu.
Dalam kurun 2022-2024, Trans7 mendapat beberapa sanksi administratif atas pelanggaran norma kesopanan dan perlindungan anak.
BACA JUGA: Trans7 Datang ke Lirboyo Minta Maaf, Janjikan Chairul Tanjung Akan Datang Langsung
Ketua KPID Jakarta Rizky Wahyuni mengatakan sebagian besar pelanggaran yang dilaporkan masyarakat berasal dari kategori program hiburan dan infotainment.
Dia membeberkan berdasarkan data KPI Pusat 2024-2025, sekitar 60 persen aduan publik berkaitan dengan isi siaran program hiburan.
BACA JUGA: MUI Desak KPI dan Dewan Pers Beri Sanksi Tegas ke Trans7
Program ini mengandung kekerasan verbal, eksploitasi isu pribadi, atau pelanggaran etika.
Rizky menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya sistem kontrol internal di lembaga penyiaran.
BACA JUGA: Trans7 Didesak Minta Maaf Langsung ke Lirboyo, Kiai Kediri: Lukai Ulama dan Santri
Selain itu, masih banyak rumah produksi yang belum memiliki tim kepatuhan internal hingga tim editorial yang tidak memiliki kemampuan memahami Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dengan baik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News