
GenPI.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memvonis eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma 19 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam kasus kekerasan seksual anak di bawah umur.
Eks Kapolres Ngada ini juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359 juta kepada tiga korban.
Anggota KPAI Dian Sasmita menyebut vonis hakim ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk melindungi hak anak atas keadilan dan pemulihan.
BACA JUGA: Eks Kapolres Ngada Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Divonis 19 Tahun & Denda Rp6 M
"KPAI mengapresiasi upaya majelis hakim yang telah mempertimbangkan dakwaan berlapis dan mengabulkan restitusi bagi anak yang menjadi korban, sesuai dengan pendapat hukum (amicus curiae) yang diajukan KPAI," kata dia, Rabu (22/10).
Dian menyebut KPAI menilai adanya subsider kurungan dalam pelaksanaan restitusi belum sepenuhnya tepat.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Seksual Anak, Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara
"Restitusi adalah hak korban, sehingga sepatutnya korban dapat menerima langsung hak tersebut. Oleh karena itu, KPAI mendorong jaksa selaku eksekutor putusan untuk memastikan bahwa hak restitusi tersebut benar-benar diterima oleh korban," tegas Dian.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada AKBP Fajar.
BACA JUGA: Eks Kapolres Ngada Didakwa Pasal Berlapis atas Pencabulan 3 Anak di Kupang
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," tutur Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News