
GenPI.co - KPK akan melakukan penahanan puluhan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemprov Jawa Timur secara bertahap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan 17 dari 21 tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim ini dilakukan secara bertahap.
“Nanti secara bertahap kami melakukan upaya paksa terhadap yang lainnya,” kata dia, dikutip Rabu (22/10).
BACA JUGA: KPK Dalami Peran Tersangka WK, 5 Saksi Hibah Jatim Diperiksa di Tulungagung
Asep menjelaskan KPK masih menelusuri penerimaan lain yang diterima tiga tersangka kasus dana hibah Jatim.
Mereka adalah anggota DPR RI Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, dan staf dari Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudyono.
BACA JUGA: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp32,3 Miliar Dana Hibah Pokmas
“Jadi, saat ini tim juga sedang menelusuri. Mungkin kalau tidak salah ini sudah mau tahap-tahap akhir ya tiga orang yang lainnya juga,” papar dia.
Dalam kasus ini, sebanyak 21 orang sebagai tersangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
BACA JUGA: 21 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Ada Anggota Dewan
Kasus ini merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News